
UU No.17 Tahun 2012 yang menggantikan UU
terdahulu No.25 Tahun 1992 nampaknya menjadi sebuah polemik baru dalam kancah
koperasi Indonesia. Berbagai perubahan signifikan terkait dengan aturan Organisasi,
Kelembagaan, Keanggotaan, Permodalan dan SHU sukses menuai berbagai komentar
negatif dari ‘Insan’ perkoperasian Indonesia. Dukungan yang dialamatkan ke
pemerintah pusat sebagai aktor dibalik lahirnya UU tersebut terkesan kurang bersahabat,
bahkan sebagain besar melemparkan tuduhan UU tersebut sebagai usaha mereduksi
makna koperasi yang luhur sehingga tercemar dan terpuruk dalam alur ekonomi
kapitalistis sepihak.
Sebagai orang awam saya justru melihat
hal itu dengan klausul sedikit berbeda, dengan tetap berdasarkan data dan fakta
yang...