Sekelumit pertanyaan menggelitik dari M Akil Mochtar dalam sidang
perdebatan Judicial Review UU Koperasi no 17 tahun 2013. Pertanyaan tersebut
terkait dengan pengajuan saksi ahli koperasi yang kebetulan semuanya orang
asing (orang Indonesia yang sudah berkewarganegaraan asing). Pertanyaan yang
seharusnya menjadi konsen utama bagi Penggiat koperasi untuk lebih terfokus,
jika koperasi dikenal sebagai kumpulan orang maka harus konsen terhadap
pendidikan dan pembangunan SDM sehingga seharusnya ada orang yang kualifikasi di
bidang koperasi.
Menurut California Evidence Code: A person is qualified to
testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training,
or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his
testimony relates.Spesifikasi seorang ahli lebih jelas kita dapat
melihatnya pada California Evidence Code dengan
beberapa kriteria diantaranya seperti keilmuan dan pengetahuan sesuai
bidangnya, training atau pelatihan, pengalaman kerja (praktisi), atau bahkan
pendidikan khusus.
Yang dimaksud dengan
“ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya
tersebut
Berdasarkan hal tersebut ahli adalah
seseorang yang memiliki parameter berdasarkan akademis maupun praktisi dalam
bidang nya, sifatnya opsional http://samardi.wordpress.com/tag/keterangan-ahli/
Sedangkan menurut wikipedia:
"Pakar atau ahli
ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik
maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu
dengan benar, baik, maupun adal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya
ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu. Lebih umumnya, seorang pakar
ialah seseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang
studi tertentu. Para pakar dimintai nasihat dalam bidang terkait mereka, namun
mereka tidak selalu setuju dalam kekhususan bidang studi. Melalui pelatihan,
pendidikan, profesi, publikasi, maupun pengalaman, seoran pakar dipercaya
memiliki pengetahuan khusus dalam bidangnya di atas rata-rata orang, di mana
orang lain bisa secara resmi (dan sah) mengandalkan pendapat pribadi." http://www.monsoonacademy.com/2971
Menimbang pengertian di atas dan
berdasarkan berbagai sumber jika kita ingin mempunyai seorang ahli di bidang
perkoperasian maka ada beberapa kriteria yang mungkin bisa dijadikan acuan.
1.
.
1. Memiliki jaringan dan dikenal oleh rekan-rekan dan masyarakat mereka karena keahlian dalam bidang koperasi
2. Aktif di Jaringan Komunitas Koperasi atau platform yang sama seperti blogger, moderator dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.
3. Mereka banyak melakukan presentasi di bidang Koperasi.
4. Mereka memiliki keberadaan yang kuat pada media sosial yang mendukung keberadaan Koperasi.
5. Terlibat dalam Koperasi Press atau publikasi Ahli sebagai penulis atau editor teknis Koperasi.
6. Memiliki pengalaman terlibat dalam proyek-proyek pengembangan Perkoperasian.
7. Berada pada tahap perencanaan terbaru dan terbesar dalam Koperasi dalam pencanangan perkembangan di masa depan.
1. Memiliki jaringan dan dikenal oleh rekan-rekan dan masyarakat mereka karena keahlian dalam bidang koperasi
2. Aktif di Jaringan Komunitas Koperasi atau platform yang sama seperti blogger, moderator dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.
3. Mereka banyak melakukan presentasi di bidang Koperasi.
4. Mereka memiliki keberadaan yang kuat pada media sosial yang mendukung keberadaan Koperasi.
5. Terlibat dalam Koperasi Press atau publikasi Ahli sebagai penulis atau editor teknis Koperasi.
6. Memiliki pengalaman terlibat dalam proyek-proyek pengembangan Perkoperasian.
7. Berada pada tahap perencanaan terbaru dan terbesar dalam Koperasi dalam pencanangan perkembangan di masa depan.
Bukan hal mudah untuk membangun karakter SDM
Koperasi sehingga memunculkan ahli-ahli di bidang koperasi secara akademisi
maupun teknis. Taruhlah seorang ahli koperasi bisa dimunculkan dari bidang
teknis, pengalaman ataupun keahlian khususnya dalam pengembangan koperasi. Menjadi
agak blunder karena seorang ahli harus diukur salah satunya dari parameter
keilmuan sehingga rintisan harus dimulai dari ranah akademis, dengan adanya
pengakuan akademis bahwa koperasi merupakan salah satu bidang keilmuan yang
harus diapresiasi. Rancang bangun akademisi dimulai dari munculnya jurusan
terkait dengan koperasi, mulai dari jenjang S1, S2 maupun S3 plus pendidikan
khusus yang menggambarkan keahlian tertentu.
Kedepan, kemunculan
ahli di bidang koperasi paling tidak menjadi parameter pengakuan koperasi
sebagai sebuah aliran yang legal akademis sehingga layak diperhitungkan. Pengakuan
ini sangat penting bagi keberlangsungan Koperasi dalam upaya penguatan ideologi
koperasi sebagai sebuah kekuatan mekanisme pasar atas kejenuhan aliran
liberalis. Tertarik menjadi Ahli Koperasi ??????