Koperasi adalah system unik yang berbeda dengan unit
usaha lain, lebih membumi dan konstruktif dari segi prinsip, permodalan maupun
keuntungan yang diperolehnya. Dalam sebuah perbincangan ringan terungkap bahwa
sebenarnya koperasi bisa saja menjelma menjadi sebuah raksasa (tentu saja Syarat
dan Ketentuan Berlaku) dengan kesepakatan bersama para anggotanya. Mengutip Tokoh
Welfare State: J.M. Keynes bahwa Prinsip Kerja yang Mendukung kebersamaan dan kebebasan
individu dan tidak semerta-merta percaya pada kekuatan otomatisasi mekanisme
pasar akan menjadi sebuah sistem alternatif atas kejenuhan aliran liberalisasi.
Dan koperasi mempunyai potensi untuk itu.
Seperti telah kita ketahui bahwa Prinsip koperasi sebagai
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Secara garis besar pokok inspirasi dan kekuatan
koperasi terdiri atas anggota, partisipasi, dan kepemilikan yang secara umum
menjadi pembeda dengan unit usaha lain semacam CV, PT atau korporasi sejenis. Bentukan
koperasi sangat membumi karena pada hakekatnya pemilik adalah anggota sekaligus
pelanggan, jauh dari kesan individual, pembagian keuntungan untuk semua
anggota, kesamaan hak dan kewajiban kepemilikan dalam sebuah komunitas apik
yang tertata dalam sebuah ideologi kerakyatan. Kita bisa bandingkan dengan
komunitas perusahaan lain dimana sistem kepemilikan berdasarkan individual
dengan modal sebagai kiblat pembeda kasta pemilik dan karyawan dan sejumlah kesenjangan
lain sehingga suara pemilik adalah suara Tuhan. Perbedaan inilah yang
diharapkan bisa menjadi dasar kekuatan utama untuk lebih memberdayakan koperasi
menjadi sistem ekonomis yang lebih merakyat.
Walaupun berbeda secara prinsip dengan sistem usaha
lain, bukan berarti koperasi tidak bisa sejalan dan sejajar dengan yang lain. Khususnya
dalam usaha perdagangan (retail, mini market) koperasi bisa menjadi unit yang
tangguh dengan tetap berpegang pada prinsip koperasi. Prinsip usaha yang selama
ini tercakup dalam 3 M (Modal, Manusia, Market) justru menjadi sebuah
keuntungan bagi koperasi dalam melakukan aktivitasnya. Karena koperasi tidak
memisahkan prinsip 3 M, tetapi justru memadukan dalam sebuah sistem yang harmonis.
1.
Manusia = Modal = Market
Penggabungan unik koperasi dama prinsip 3
M sebenarnya merupakan sebuah kekuatan yang patut diperhitungkan dalam dunia
usaha. Permodalan Koperasi bersumber dari simpanan wajib anggota sehingga dengan bertambahnya anggota otomatis
akan terjadi penambahan modal, yang kemudian diberdayakan dengan berbagai usaha
dan aliran kas lain. Dalam sudut pandang yang lain karena unit usaha koperasi
bertujuan untuk melayani kebutuhan anggota maka konsumen utama adalah anggota,
dengan kata lain market dari usaha koperasi sudah bisa dipetakan secara pasti. Keunggulan
ini selain dapat memperoleh tambahan modal, semakin banyaknya anggota juga
menjadi inspiratif untuk lebih mengenalkan koperasi kepada masyarakat luas. Secara
teori semakin banyak anggota = semakin besar modal = semakin besar kemungkinan
perluasan usaha = semakin banyak porsentase partisipasi anggota dalam aktivitas
usaha koperasi.
2.
Alternatif Perluasan Usaha tanpa Membebankan
Anggota
Selain kemudahan permodalan masih ada yang
bisa diberdayakan sebagai alternatif lain yaitu dengan memfungsikan SHU. SHU
merupakan sisa hasil usaha atau di perusahaan lain disebut keuntungan atau
deviden. Jika selama ini SHU hanya dipandang sebagai fungsi ekonomis material
belaka, kita bisa mengubahnya sebagai sumber kekuatan lain bagi tumbuh kembangnya unit usaha koperasi. Cukup dengan
kerelaan anggota untuk menyisihnyan sebagian SHU maka koperasi bisa mendapatkan
sumber dana untuk perluasan usaha dengan tidak memberatkan anggota. Anggota bisa
menikmati SHU, usaha koperasi semakin berkembang besar dan tidak ada pungutan
tambahan yang memberatkan.
Terlepas dari alternatif di atas hal itu dikembalikan
lagi kepada sang pemilik koperasi yang notabene sebagai anggota dan pelanggan
untuk merelakan sedikit haknya dan kerelaan untuk melepaskan identitas
eksklusif untuk prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela yang memberikan dampak
semakin banyak anggota dalam suatu perkumpulan koperasi. Koperasi bukanlah CV
atau PT yang bertumpu pada modal, modal utama koperasi adalah orang/anggota dan
koperasi tidak bersembunyi pada eksklusifitas organisasi, pengkotakan identitas
dataupun perkumpulan elit yang tidak semua orang bisa menjadi anggotanya.
Koperasi adalah Koperasi, kumpulan banyak orang untuk
kesejahteraan bersama, dan untuk menjadi besar koperasi harus dimiliki banyak
orang, meluaskan jaringan dan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk
menjadi anggota dan berpartisipasi aktif di dalamnya. Dengan berbagai kemudahan
dan keunikannya, sangat mungkin mewujudkan mimpi kejayaan era koperasi sebagai
suatu sistem yang besar, benar dan mengakar.....
2 komentar:
artikelnya bagus dan bermanfaat.
suplemen pelangsing badan
postingnya sangat bagus dan sangat bermanfaat, sukses ya.
suplemen glucogen
Posting Komentar