Read more: http://matsspensix.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-judul-pada-blog-bergerak.html#ixzz274NKvLCo

Kamis, 15 Oktober 2015

Mata Rantai (Kopma) yang Terputus II... Seperti Wacana


Diluar karakteristik anggotanya yang unik (mahasiswa) Koperasi mahasiswa (Kopma) sebuah celah kelemahan. Setiap tahun terjadi pergantian anggota (mahasiswa) yang diikuti dengan pergantian perangkat organisasi seperti pengurus dan pengawas sehingga seringkali membuat organisasi tidak efektif. Walaupun disisi lain kelebihan koperasi mahasiswa yang paling menonjol adalah anggotanya memiliki idealisme dan kreativitas yang tinggi.

 Agar keberadaan Koperasi Mahasiswa (Koperasi Mahasiswa) mempunyai peran penting maka keberadaannya harus menjadi fungsi yang lebih bervisi. Sebagai wadah bagi mahasiswa yang secara riil berperan dalam pembangunan kader berpotensi untuk membangkitkan kesadaran berkoperasi, tentu saja banyak kendala yang harus dihadapi. Posisi Koperasi Mahasiswa yang berada di tengah hingar bingar politis perguruan tinggi berpotensi menjebakkan Kopma dalam situasi yang ditengarai bisa mematikan kreativitas dan strategi terwujudnya target dan cita cita Koperasi Mahasiswa.
·         Perguran Tinggi
Sebagai induk dan pemegang otoritas tertinggi dari sebuah institusi pendidikan, Perguruan Tinggi mempunyai skala prioritas tersendiri untuk pengembangan dan kemajuan institusi. Sebagai pemegang kendali penuh atas segala yang ada di dalamnya termasuk mahasiswa dan segala aktivitas yang dilakukan. Berhak untuk melakukan kebijakan yang bertujuan untuk mengembangkan pendidikan (bahkan jika harus merubah lay out dan berwenang mentransformasi infrastruktur untuk dirubah menjadi alat kelengkapan melajar mengajar (contoh : mengambil alih gedung unit usaha mahasiswa untuk dijadikan sarana belajar mengajar)
·         Mahasiswa
Orang yang belajar di perguruan tinggi, baik di universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar sebagai murid di perguruan tinggi, berfungsi sebagai subyek dan sekaligus obyek dari Koperasi Mahasiswa. Untuk sebagian Perguruan Tinggi, semua Mahasiswa wajib menjadi anggota Koperasi Mahasiswa, dan untuk sebagian lagi hukumnya tidak wajib sehingga pengurus Koperasi Mahasiswa harus mempersiapkan strategi untuk dapat menggaet anggota sebanyak banyaknya.  
·         Organisas/ Koperasi lain
Keberadaan lembaga atau koperasi lain yang mempunyai kepentingan ekonomi sama seperti lembaga perkoperasian mahasiswa harus menjadi faktor yang dipertimbangkan Koperasi Mahasiswa, karena lembaga tersebut membawa kepentingan dari individu ataupun lembaga tertentu. Di satu sisi membawa nuansa persaingan sehat ataupun akan saling menjatuhkan dengan unit kemahasiswaan.

Keberadaan 3 elemen di atas merupakan elemen internal yang harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan yang menentukan tahap kedewasaan koperasi Mahasiswa. Jika antar elemen Perguruan Tinggi dan pengurus Koperasi Mahasiswa tidak terjalin komunikasi yang baik, bisa jadi akan mengakibatkan rasa curiga yang berlebihan. Tak jarang karena buntunya komunikasi, malah akan mengakibatkan persaingan bisnis, antara bisnis yang dijalankan oleh elemen Perguruan Tinggi, Organisasi/Koperasi lain atau bahkan dengan bisnis Koperasi Mahasiswa itu sendiri

Pemetaan posisi dan situasi menjadi penting untuk dijadikan bagian dari rencana strategis Koperasi Mahasiswa dan menjadi analisa lebih lanjut dalam merancang kepentingan dan tujuan keberadaan Koperasi Mahasiswa diantara institusi Induk dan lembaga lainnya. Dengan mempertimbangkan keberadaan dan fungsinya ada beberapa pilihan Koperasi Mahasiswa untuk melakukan bargaining posisi dan kepentingannya kedepan:



11.  Koperasi Mahasiswa sebagai sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa, memerankan diri sebagai sebagai lembaga milik Universitas dengan segala fasilitas dan konsekuensinya.
22. Koperasi Mahasiswa sebagai sebuah lembaga Independen, mentasbihkan diri sebagai     organisasi mandiri. Tidak termasuk dalam salah satu UKM, atau secara umum bertransformasi menjadi organisasi eksternal.


Pilihan nomor 1 merupakan pilihan standar, konsekuensi dari posisioning sebagai UKM hadir masih dibawah naungan universitas, setidaknya segala kebijakan yang akan dikeluarkan Koperasi Mahasiswa harus sesuai dengan kebijakan Universitas. Koperasi Mahasiswa menjadi salah satu “anak” Perguruan Tinggi yang mempunyai hak sebagai lembaga kemahasiswaan dan dilindungi sebagai bagian dari statuta perguruan tinggi.

 Konsekuensinya keberadaan Koperasi mahasiswa hanyalah sebuah nama, bahkan dalam beberapa kejadian "koperasi" yang diikuti dengan kata "mahasiswa" di dalamnya tidak mempunyai kemampuan sebagai sebuah lembaga otonomi dan cerdas milik Koperasi. Koperasi Mahasiswa hanya menjadi jargon yang akan mentransformasi sebuah sistem yang melencang dari dasarnya. Dengan kata lain Koperasi Mahasiswa sebagai UKM hanya bergelut dengan sistem kelembagaan yang tidak independen, menfungsikan diri sebagai organisasi mahasiswa “biasa”, tersekat kebijakan kampus dan terkurung dalam batasan energi dan dinamika kelembagannya. 

Koperasi Mahasiswa hanya akan maju dengan bantuan beberapa pihak,  yaitu jika :
-       Koperasi Mahasiswa menjalin komunikasi dan “menguntungkan” Perguruan Tinggi
-       Jika “kebetulan” ada figur yang mampu mengangkat eksistensi dan kreatifitas pengurus dan anggota Koperasi Mahasiswa
-       Jika tidak ada kepentingan eksternal (UKM lain, koperasi karyawan, atau kepentingan individu) di lingkungan Perguruan Tinggi

Untuk menjatuhkan pilihan ke nomor 2 juga bukan perkara mudah, butuh keberanian, tekad dan semangat revolusioner karena itu berarti Koperasi Mahasiswa harus keluar dari Zona Nyaman, memecahkan sekat tradisi ke UKM an dan berjuang menjelajahi dunia “tanpa batas”.  Memungkinkan untuk meliarkan ide perkoperasian (by design) yang berarti kemerdekaan dan kemandirian.

Keuntungannya adalah tidak ada belenggu kebijakan perguruan tinggi dan berbagai ketergantungan yang secara ideologis memutus rantai kreativitas. kondisi ini akan memaksa kebersamaan dan kerjasaman menjadi modal awal supaya roda kelembagaan tetap berjalan. jika tetap konsisten hal ini akan membangun sebuah kesadaran anggota untuk survive dan berdiri diatas kaki sendiri, lembaga yang selama ini hanya dijadikan trial and error secara drastis berubah menjadi alat perjuangan yang harus diperjuangkan supaya roda organisasi tetap berjalan. Secara eksplisit wacana independen juga ada dalam prinsip koperasi, yakni Otonomi dan Kebebasan. Sifat otonom merupakan salah satu persyaratan dalam rangka menolong diri sendiri dengan  tidak dikendalikan dengan pihak lain.
Beberapa pilihan adalah wacana, yang tidak mengikat dan sebuah terjemahan bebas bagi sebuah situasi dan sinkronisasi keliaran ide dalam keterwujudan mimpi Lembaga Koperasi mahasiswa yang lebih normatif baik secara ideologi maupun wawasan kewiraan. Harapannya tentu untuk kemajuan, dan menjadikan Koperasi Mahasiswa sesuai dengan perannya  : Sebagai Gerakan Moral Ekonomi Koperasi;  Lembaga Advokasi Gerakan Ekonomi Rakyat ;  Laboratorium Kewirausahaan dan Kepemimpinan.  (Nasution dalam Gemari; 2003)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons