Hakekat koperasi adalah tentang bagaimana
sekelompok manusia berkumpul dalam satu kepentingan. Untuk mendapatkan
keuntungan, kemaslahatan dan keleluasaan dalam berinteraksi secara sosial. Dengan
asumsi tersebut koperasi menganalogikan persamaan persepsi mengenai lembaga
koperasi, keinginan, kemandirian dan harapan tersebut. Sebagai langkah awal proses pendidikan menjadi bagian penting dari penyatuan berbagai kepentingan dan reduksi
keanekaragaman historikal individu.
Di sisi lain kepentingan pendidikan mengisyaratkan kesinambungan (continuitas) baik secara materi
pendidikan maupun regenerasi sebagai sebuah keharusan atas
keberlanjutan proses kelembagaan. Pendidikan dan regenerasi merupakan satu hal
yang sejauh ini menjadi sebuah dilema kelembagaan khususnya lembaga yang
bernama koperasi. Hilangnya rantai regenerasi tersebut seolah menghapuskan
beberapa jejak dan keberadaan lembaga koperasi yang berada dalam lingkungan
kependidikan dan lingkungan kampus. Dalam hal ini fokusnya adalah Koperasi Mahasiswa.
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersifat khusus dan telah memiliki legalitas badan
hukum. Keberadaannya telah diatur dalam statuta universitas pada tanggal 18
November 1992 oleh Menteri Pendidikan dan tercantum dalam pasal 90
(1) dan (2), pasal 91 ayat 1 butir kedua dan pasal 93 ayat (!), (2) dan (3) bab
XVI tentang Kemahasiswaan.
Koperasi
mahasiswa tidak terlepas dari dua fungsi yaitu sebagai badan usaha ekonomi
sosial dan sebagai salah satu UKM khusus di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai badan usaha sosial ekonomi dia dituntut mampu memposisikan sebagai institusi bisnis yang profesional untuk mencapai keuntungan (dalam bentuk SHU) dan meningkatkan kesejahteraan
anggota (mahasiswa). Sementara itu peran sebagai UKM harus
dapat memfungsikannya menjadi wahana pendidikan perkoperasian dan
kewirausahaan bagi para anggota. Dalam hal ini para anggotan seharusnya diberikan
kesempatan untuk mengelola sebuah usaha dan organisasi koperasi sebagai bagian
dari dimensi pendidikan.
tidak salah jika kemudian Kopma menjadi salah satu harapan institusi kader yang mengisi peran penting dalam proses pendidikan dan
ide intelektual bagi pengembangan koperasi. Menjadi masalahnya jika kemudian terIndikasi adanya ketidaksesuaian antara kenyataan dan harapan. Beberapa miss link antara fungsi lembaga Kopma (terutama dengan keberadaan
koperasi yang sangat lemah) khususnya dalam hal pendidikan dan keberlangsungan regenerasi
merupakan sebuah catatan yang menggelitik. Tersematnya harapan adanya "team think
thank" koperasi dalam organisasi kopma (yang notabene dihuni oleh sekelompok individu cerdas) dengan kekentalan kultur institusi pendidikan belum mendapatkan titik terbaiknya. Bahkan dalam kenyataannya belum teragendakan dengan baik dan masih harus mendapatkan perhatian dan penegasan dari institusi mahasiswa tersebut.
Untuk saat ini kita harus mengakui keberadaan kopma belum menjadi sebuah kekuatan pendidikan dan semangat progressive, yang bisa dijadikan momentum kebangkitan dari lembaga yang bernama koperasi sebagai lembaga besarnya. Atau lebih tepatnya mungkin lembaga Koperasi lupa bahwa mereka memiliki sebuah potensi dari yang harus diasah dan dikembalikan ke fungsi aslinya. Sampai saat ini fungsi kopma lebih sebagai UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) ansih. Sebagai UKM kopma tidak mempunyai kewajiban khusus yang menggambarkan lembaga intelektual koperasi. Layaknya unit kegiatan lain mahasiswa hanya berperan dalam kegiatan rutin, pengisi waktu luang, dan aktivitas pengguguran . Selain itu proses pergantian pengurus/individu/ manajemen kopma yang bergitu cepat serasa tidak cukup untuk mengefektifkannya sebagai lembaga yang berperan dalam proses mimpi besar koperasi, seolah mengisyaratkan bahwa Kopma hanyalah lembaga sampingan yang berembel embel Koperasi di papan namanya
Untuk saat ini kita harus mengakui keberadaan kopma belum menjadi sebuah kekuatan pendidikan dan semangat progressive, yang bisa dijadikan momentum kebangkitan dari lembaga yang bernama koperasi sebagai lembaga besarnya. Atau lebih tepatnya mungkin lembaga Koperasi lupa bahwa mereka memiliki sebuah potensi dari yang harus diasah dan dikembalikan ke fungsi aslinya. Sampai saat ini fungsi kopma lebih sebagai UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) ansih. Sebagai UKM kopma tidak mempunyai kewajiban khusus yang menggambarkan lembaga intelektual koperasi. Layaknya unit kegiatan lain mahasiswa hanya berperan dalam kegiatan rutin, pengisi waktu luang, dan aktivitas pengguguran . Selain itu proses pergantian pengurus/individu/ manajemen kopma yang bergitu cepat serasa tidak cukup untuk mengefektifkannya sebagai lembaga yang berperan dalam proses mimpi besar koperasi, seolah mengisyaratkan bahwa Kopma hanyalah lembaga sampingan yang berembel embel Koperasi di papan namanya
Untuk itu perlunya sebuah kesadaran individu
Kopma yang tentu saja diinisiasi oleh koperasi yang sudah cukup mapan dan
institusi pendidikan terkait sebagai komunitas besarnya. Hal itu untuk menyadarkan bahwa perannya bukan hanya
sebagai unit kegiatan tetapi mengembang fungsi strategis dalam sejarah
pengembangan koperasi Indonesia. Beberapa ide supaya Kopma mempunyai fungsi
untuk mengisi beberapa peran :
1.
Memerankan
Kopma sebagai lembaga Pendidik
Sebagai lembaga Pendidik Kopma harus mempersiapkan anggotanya untuk
menjadi mahasiswa generasi Muda “Melek” koperasi yang pada akhirnya menjadi stock SDM koperasi
Indonesia. Prioritas program pendidikan terpadu mulai dari Pendidikan Dasar
sampai tingkat Lanjutan harus menjadi sebuah standarisasi bagi semua anggota. Mengagendakan program dan kurikulum dimana ada
sebuah perhitungan teknis yang mempunyai tolak ukur, waktu yang diperlukan untuk
merampungkan berbagai pendidikan yang disesuaikan dengan berapa lama rata2
mahasiswa aktif di kopma. Kopma memastikan bahwa tercapainya target semua
mahasiswa yang aktif di dalamnya mempunyai bekal pelatihan khusus perkoperasian
yang merupakan sarana up grading individu untuk dipersiapkan menjadi agen
koperasi di masa mendatang.
2.
Memerankan
Kopma Sebagai lembaga Pengembang
Fungsi
kedua ini merupakan langkah Kopma untuk berberan serta dalam pemasifan ideologi
koperasi, auto kritik dan pengembangan lembaga Koperasi sebagai lembaga yang
diperhitungkan. Ini adalah fungsi intelektualitas yang mempunyai target menjadikan
Kopma sebagai institusi Koperasi berbasis Intelektual yang siap memberikan
wacana, ide dan penggerak daya kraetifitas koperasi. Diperlukan wawasan, priority
aktivitas untuk melakukan pembelajaran,
study banding dan penelitian2 atas beberapa kasus yang terjadi ataupun
menjadikan kemajuan koperasi tertentu sebagai awal dari ide pengembangan
koperasi secara menyeluruh. Disini Kopma diposisikan murni kedalam fungsi alamiah
dari seorang mahasiswa yang mempunyai naluri pembelajaran, berfikir kritis dan
selalu tidak merasa puas dengan situasi yang ada sekarang.
Dalam wacana yang lebih konkret ide pendidikan ide
yang mungkin bisa ditransformasikan dan diterapkan untuk kelembagaan Kopma adalag
melihat upaya koperasi pemuda di Singapura yang mengelola koperasi pemuda dengan
berpijak pada 3E (Educate, Explore and Engage) layak
untuk kita pertimbangkan sebagai ide perombakan fungsi dan orientasi Kopma di Indonesia
·
Educate, mengutamakan koperasi sebagai wahana untuk memperkaya knowledge dari anggota yang tergabung dalam
koperasi dengan mengacu pada nilai-nilai dan prinsip koperasi.
·
Explore, pendidikan anggota koperasi ini yang diarahkan dan difasilitasi
melalui program-program untuk penguatan skill.
·
Engage, aspek pendidikan koperasi dapat merekatkan antar anggota
koperasi maupun antar koperasi melaluicommunity. (http://ditmawa.ugm.ac.id/2014/09/menakar-ulang-pergerakan-koperasi-pemuda-indonesia/)
Mungkin beberapa ide merupakan langkah baru untuk membantu pengembangan Kopma, permulaan yang memerankan sebagai sebagai
titik awal perubahan dan kreatifitas lembaga Kopma untuk lebih bersinergi
dengan Koperasi Indonesia. Namun yang tidak boleh kita lupakan diperlukan kesadaran dan kerjasama baik internal
Kopma, Lembaga Perguruan Tinggi, instansi terkait yang berhubungan dengan
Koperasi, maupun praktisi maupun Lembaga Koperasi yang sudah eksis dalam
pengelolaan koperasi.
Insan Koperasi tidak bisa membiarkan Kopma berjalan
sendiri, berkembang menjadi sebuah lembaga prematur yang mempunyai pemahaman minim
lantas menyalahkan minimnya peran Kopma, ataupun dengan menarik kopma menjadi
lembaga sekunder yang berfungsi sebagai pelaksana dan pengikut dari dari suatu institusi koperasi sehingga Kopma
kehilangan entitas, ruh kemandirian dan kebebasannya. Kopma harus dibimbing,
diarahkan, didampingi dan dipersiapkan untuk menjadi lembaga otonom yang bebas
dari segala intervensi, menjadikannya asset koperasi dan perguruan tinggi
sebagai wahana pencerdas generasi muda koperasi.
Apabila Koperasi mahasiswa tersebut dikelola dengan efektif dan efisien
maka bukan tidak mungkin akan terjadi metamorfosis internal yang berkonversi dari
perwujudan hakikat Kopma yang saling berkaitan erat dalam membentuk institusi
koperasi sebagai lembaga pendidikan dan pencerdasan melalui sosialisasi,
eksternalisasi, internalisasi, kombinasi organisasi dan perusahaan koperasi, dalam
wilayah masyarakat atau bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar