Read more: http://matsspensix.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-judul-pada-blog-bergerak.html#ixzz274NKvLCo

Selasa, 06 Oktober 2015

Mungkinkah itu Koperasi ????



E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Menilik dari teori tersebut maka Indonesia perlu berbangga hati  karena Usaha kecil menengah merupakan kegiatan ekonomi yang mendominasi lebih dari 95% struktur perekonomian Indonesia. Sektor ini memiliki peran yang strategis baik secara ekonomi maupun sosial politik. Fungsi ekonomi sektor ini antara lain menyediakan barang dan jasa bagi konsumen berdaya beli rendah hingga sedang; menyumbang lebih dari separuh pertumbuhan ekonomi derta kontributif dalam menyumbang devisa Negara.
Kepercayaan terhadap usaha kecil tersebut sangat menggelitik yang kemudian menumbuhkan pertanyaan siapa saja usaha kecil tersebut :
  1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah
  2.  Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Realitasnya jika kita perbandingkan dengan kenyataan dan kita melihat beberapa perkembangan di lapangan maka akan sangat sulit kita mencoba memahami kenapa teori itu layak untuk dipertimbangkan mengingat beratnya persaingan yang ada di indonesia, beberapa kendala kerap menyertai berjalannya usaha kecil di indonesia yang secara umum berkutat di beberapa hal :

1. Kesulitan pemasaran
2. Keterbatasan finansial
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
4. Masalah bahan baku
5. Keterbatasan teknologi
Di sisi lain harus menyadari juga bahwa usaha kecil di indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain, teknologi yang tradisional, manajerial yang apa adanya, sistem pemasaran tradisional dan hal lain yang mengisyaratkan ketertinggalan di semua aspek dibanding usaha menengah.
Bisakah usaha kecil menjadi tulang punggung alternatif masa depan perekonomian ??

Paradigma teori John Naisbitt coba dianalisa dalam konsep pengembangan ekonomi rakyat dalam tatanan praktis. Salah satunya adalah A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) yang menganalisis “usaha kecil” adalah sebuah sebagai konsep yang menggerakkan “ekonomi rakyat” maupun “ekonomi pertumbuhan”, sehingga “ekonomi rakyat” adalah “ekonomi pemerataan”. Dengan kata lain itu adalah sebuah konsep dimana terdapat sebuah sistem ekonomi  yang menjadi pemicunya. kita boleh berharap Sistem tersebut sudah dikenal di Indonesia yang memiliki basis sistem ekonomi kerakyatan yaitu koperasi, sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Jika kita mencermati kita akan melihat  beberapa keistimewaan koperasi tersebut ternyata merupakan cerminan dari “ekonomi rakyat” sebagaimana analisis A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) yang menjadikannya kandidat terkuat masa depan gerakan ekonomi kerakyatan. Dan tentu saja sebagai gerakan ekonomi kerakyatan maka tidak ada salahnya bagi kita untuk melihat koperasi sebagai masa depan perekonomian Indonesia, ditambah dengan basis pertumbuhan peranan usaha kecil menengah yang menggenggam peranan di atas 75% koperasi mempunyai potensi strategis untuk menggerakkan akonomi kerakyatan dengan melakukan sinergi dengan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Jika kemudian benar yang dimaksud teori ekonomi kerakyata di atas adalah koperasi tentu saja sebelum memainkan perannya keluar area, Koperasi harus melakukan revolusi perbaikan internalnya sehingga dipandang layak sebagai pemersatu gerakan usaha kecil dan menengah, dimulai
  •  Melakukan perbaikan internal dan meminimalisir potensi konflik internal yang selama ini menjadi penyebab keterpurukan koperasi
  • Pembenahan sistem manajerial yang terkonsep dengan target pemberdayaan anggota untuk melakukan ekspansi keluar sebagai upaya persiapan memasuki persaingan pasar global
  • Melakukan kerjasama dengan pihak eksternal, perluasan jaringan dan pendataan strategis peta ekonomi global, mempelajari pemain lain dan berbagain perannya
  • Penempatan kader dan anggota koperasi untuk mendapatkan peran strategis dalam pemberdayaan jaringan
  • Mempersiapkan mental, etos kerja profesional dan pemahaman religius demi terciptanya kepercayaan 

Setelah beberapa hal di atas paling tidak memastikan bahwa koperasi layak untuk dipertimbangan sebagai leader, maka selanjutnya adalah melakukan kerja sama dengan usaha kecil dan menengah untuk selanjutnya mempersiapkan rancang bangun dalam upaya memperbaiki beberapa kesulitan dan kelemahan mereka, disini koperasi tidak bertindak sebagai pemegang kekuasaan tetapi lebih bertindak sebagai mitra yang menyediakan energi positif untuk membantu usaha kecil dan menengah memperbaiki kelemahan dan kekurangannya dalam peranannya sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Beberapa peran yang bisa dilakukan koperasi :
  1.  Sebagai mediator UKM dengan pihak pemerintah untuk mengurai benang kusut permasalahan terkait dengan perijinan, persyaratan administrasi dsb.
  2. Sebagai fasilitator UKM dengan pihak terkait, menjembatani berbagai kesulitan pemasaran, penyediaan pasar yang selama ini menghantui UKM
  3. Menjadi media training, pelatihan dan pembinaan SDM sebagai amunisi UKM dalam mewujudkan sistem manajerial yang profesional
  4. Menjadi titik temu yang memungkinkan UKM mempermudah alur produksi dari mulai penyediaan bahan baku  sehingga menjaga konsistensi produktivitas UKM sampai sistem pemasaran terpadu yang memungkinkan UKM melakukan sinbergi lebih luas dengan berbagai lini masyarakat.
  5. Melakukan pembinaan, training, pelatihan reorientasi dan up grading teknologi sehingga UKM menjadi familier dengan perkembangan dan menjadi lini usaha kecil berbasis teknologi yang layak diperhitungkan.



Permainan peran tersebut akan menjadikan koperasi sebagai pemain cerdas dengan tidak menjadi musuh UKM atau institusi lain tetapi memerankan fungsi pemberdayaan dengan memadukan beberapa kombinasi peran yang akhirnya Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons